Penulis: Nurjanah Hulwani SAg, ME
Ketua Koalisi Perempuan Indonesia Peduli Al-Aqsa (KPIPA)
- Penderitaan Pengungsi Palestina
Penderitaan pengungsi Palestina mengingatkan kita pada peristiwa Nakba (bencana) 15 mei 1948, yaitu peristiwa pengusiran paksa secara massal terhadap sekitar 750 ribu penduduk asli Palestina dari rumah, tanah, dan properti leluhur mereka yang dilakukan Zionis Israel.
Selama Nakba, sekitar 531 desa hancur total, dan Zionis membunuh sekitar 15 ribu warga Palestina dalam setidaknya 70 pembantaian yang dilakukan terhadap warga Palestina antara tahun 1947 dan 1949. Setelah pengusiran dan pembantaian penduduk asli Palestina, mereka ubah desa-desa dan kota Palestina menjadi desa-desa dan kota-kota Yahudi.
Catatan UNRWA menunjukkan bahwa jumlah pengungsi Palestina yang terdaftar pada bulan Januari 2022 adalah sekitar 5,9 juta pengungsi Palestina dengan rincian sebagai berikut: di Tepi Barat ada 15% dari jumlah pengungsi dengan jumlah 19 kamp pengungsian. Di Jalur Gaza ada 27% dari jumlah pengungsi dengan jumlah 8 kamp pengungsian. Di Yordania ada 40% dari jumlah pengungsi dengan jumlah 10 kamp pengungsian. Di Lebanon ada 8% dari jumlah pengungsi dengan jumlah 12 kamp pengungsian. Di Suriah ada 10% dari jumlah pengungsi dengan jumlah 10 kamp pengungsian.
Perkiraan ini mewakili jumlah minimum pengungsi Palestina, mengingat keberadaan pengungsi yang tidak terdaftar, karena jumlah ini tidak termasuk warga Palestina yang mengungsi setelah tahun 1949 hingga menjelang perang di bulan Juni 1967 “menurut definisi UNRWA”. Dan juga tidak termasuk jumlah pengungsi Palestina atau termasuk warga Palestina yang meninggalkan atau dideportasi pada tahun 1967 berdasarkan latar belakang perang dan mereka yang bukan pengungsi.
Bentuk-bentuk penderitaan pengungsi Palestina di antaranya:
- mengalami penderitaan permanen dengan belum bisa kembali ke tanah air sendiri
- penderitaan hidup dalam blokade bagi pengungsi yang ada di Gaza sejak 2007
- pengungsi Palestina di Al-Quds kehidupannya tidak tenang karena mereka kapan saja bisa diserang. Seperti yang terjadi pada rumah Omar Luthfi, Israel memberinya pilihan antara menghancurkan rumahnya sendiri atau membayar 400 ribu shekel. Karena tidak ada uang sebanyak itu maka Omar menghancurkan rumahnya dengan tangannya sendiri.
Semua perlakuan Israel ini menyalahi undang-undang tentang keberpihakan kepada pengungsi Palestina, yang juga sudah disetujui oleh PBB. Adapun bunyi undang-undangnya sebagai berikut:
a) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948): “Setiap orang berhak untuk meninggalkan dan kembali ke negara manapun, termasuk negaranya sendiri” (Pasal 13 (2)).
b) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik: “Tidak seorang pun boleh dirampas secara sewenang-wenang haknya untuk memasuki negaranya sendiri” (Pasal 12(4)).
c) Sub-komite PBB tentang Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia mengenai Perumahan dan Restitusi bagi Pengungsi dan Orang yang Dipindahkan: “Semua pengungsi dan orang yang dipindahkan mempunyai hak untuk kembali secara sukarela ke rumah, tanah, dan tempat tinggal mereka sebelumnya dengan aman dan bermartabat” (Pasal 10.1). “Pengungsi dan orang-orang yang dipindahkan harus dapat menemukan solusi permanen atas pengungsian mereka selain pemulangan, jika mereka menghendakinya, tanpa mengurangi hak mereka untuk mendapatkan kembali rumah, tanah dan harta benda mereka” (Pasal 10.3).
Undang-undang HAM dan resolusi yang dibuat PBB bertujuan untuk mengembalikan pengungsi Palestina ke tanah airnya. Namun sayang, semua undang-undang tersebut hanya menjadi dokumen yang tidak dijalankan. Kondisi ini diperparah karena Amerika Serikat sebagai wasit yang ada di PBB, tidak ada niat yang sungguh-sungguh untuk merealisasikan undang-undang tersebut.
- Penderitaan Tawanan Palestina
Dari data yang dipublikasikan info.wafa.ps, awal desember 2025 jumlah tahanan dan narapidana di penjara Israel mencapai sekitar 9.300 orang. Mayoritas di antaranya adalah tahanan administratif dan mereka yang ditahan dalam penahanan pra-persidangan.
Perlu dicatat bahwa angka ini tidak termasuk tahanan yang ditahan di kamp militer Israel. Menurut Dinas Penjara Israel, per Desember 2025, jumlah narapidana yang telah divonis adalah 1.254 orang.
Jumlah tahanan perempuan mencapai 51 orang, termasuk dua anak. Jumlah tahanan anak mencapai 350 orang, yang ditahan di penjara Ofer dan Megiddo. Jumlah tahanan administratif mencapai 3.350 orang. Jumlah tahanan yang diklasifikasikan sebagai “kombatan ilegal” mencapai 1.220 orang, meskipun angka ini tidak termasuk semua tahanan dari Gaza yang ditahan di kamp militer Israel dan diklasifikasikan dalam kategori ini. Perlu dicatat bahwa klasifikasi ini juga mencakup tahanan Arab dari Lebanon dan Suriah.
Tahanan Palestina yang berjumlah 9.300 orang bukan sekedar angka yang banyak, tetapi juga menggambarkan deretan penyiksaan yang keji yang dialami tahanan Palestina setiap hari di penjara Isarel.
Zionis Israel bisa melakukan perbuatan keji dan biadab melalui genosida yang disaksikan seluruh dunia. Apalagi di penjara tertutup yang tak terlihat, penyiksaan lebih keji mereka lakukan terhadap rakyat Palestina karena membela tahan airnya sendiri.
Seperti yang dikisahkan oleh Jamal Daghah dari pertanian Al-Nubani di Ramallah, Dr. Samer Al-Halabi divonis 32 tahun. Ada juga Faisal yang dijatuhi hukuman 30 tahun dan Hani yang di vonis satu setengah tahun.
Berikut bentuk-bentuk penyiksaan yang mereka alami:
- Pemukulan dengan pipa besi dan alat-alat karet yang merobek daging dari kaki mereka.
- Diminta berbaring tengkurap selama 24 jam dengan tangan diangkat ke atas, sementara di tangannya dan lutut terlihat tanda-tanda luka dan infeksi internal yang belum sembuh.
- Penyiksaan fisik dan psikologis serta pengabaian medis yang disengaja di dalam penjara Israel, di mana mereka kehilangan puluhan kilogram berat badan dan menderita patah tulang serta penyakit, sementara yang lain meninggal karena kondisi yang keras.
- Penyakit kulit telah menyebar di antara lebih dari 80% narapidana.Kondisi ruangan yang sangat penuh sesak, di mana ruangan yang seharusnya untuk 6 tahanan bisa menampung 15 tahanan.
- Penyiksaan 24 jam di lapangan tanpa makanan atau minuman, di mana ia dipukuli dengan brutal.
- Tahanan yang akan dibebaskan harus mengalami penyiksaan lebih dahulu setelah keluar dari penjara unit-unit khusus yang ahli dalam penyiksaan melakukan pemukulan intensif di wajah dan area sensitif.
Menurut Biro Pusat Statistik Palestina (10/7/ 2025), populasi di dalam Negara Palestina berjumlah sekitar 5,5 juta orang. Sedangkan data umat Islam seluruh dunia menurut goodstats.id (maret 2025) sebanyak 2,04 milyar.
Untuk memudahkan penghitungan, kita anggap jumlah umat Islam seluruh dunia 2 milyar dan penduduk Palestina 5 juta maka 1 orang Palestina menjadi tanggung jawab 400 umat Islam. Hitungan tersebut jika kita kaitkan dengan penderitaan yang dialami rakyat Palestina yang hidup dari serangan demi serangan Israel sejak tahun 1948 sampai hari ini akan segera berakhir jika seluruh umat Islam bergerak bersama-sama merebut kembali kemerdekaan rakyat Palestina yang sudah dirampas penjajah Israel.
Satu pundak rakyat Palestina mewakili 400 pundak umat Islam dalam berjuang membebaskan Palestina sekaligus membebaskan Masjid Al-Aqsha. Bagaimana mungkin kita menitipkan pundak kita, tetapi kita tidak membantu membersamai perjuangan Palestina.
Rakyat Palestina jaga badan mewakili umat Islam dalam melawan penjajah Israel yang telah merampas tanah wakaf umat Islam sebanyak 85%. 78 tahun lebih mereka menodai Masjid Al-Aqsa, menyiksa 9.300 tahanan Palestina, dan tidak membuka akses rakyat Palestina yang menjadi pengungsi sejak tahun 1948 untuk kembali ke tanah airnya.
Tanah Palestina yang tersisa saat ini 15% dan sumber kekuatan Palestina saat ini berada di Gaza. Maka rakyat Gaza menjadi pelampiasan kekejian dan kebiadaban penjajah Zionis Israel agar benteng kekuatan Palestina yang tersisa bisa diruntuhkan.
Penderitaan rakyat Gaza bukan dimulai pada 7 Oktober 2023. Tetapi sejak tahun 1948 dan dilanjutkan serangan yang terus menerus dilakukan Israel ke rakyat Gaza yaitu:
- perang furqon tahun 2008-2009
- perang hijaartussijil tahun 2012
- perang asfu ma’kul tahun 2014
- perang saiful quds di tahun 2021
- perang thufan al-Aqsa pada tanggal 7 Oktober 2023.
Apa yang dirasakan rayat Gaza di setiap penyerangan Israel sama kadar kejahatan dan kekejiaannya. Hanya di Thufan Al-Aqsa dosisnya lebih tinggi dari penyerangan-penyerangan sebelumnya, yaitu pembersihan etnis dengan genosida dan melaparkan rakyat Gaza.
Menurut kantor pemerintah sejak 7 Oktober 2023 sampai Desember 2025, jumlah korban jiwa dan orang hilang mencapai 76.639, termasuk 9.500 orang hilang yang nasibnya masih belum diketahui. Jumlah korban luka mencapai 169.583, termasuk 4.800 kasus amputasi dan 1.200 kasus kelumpuhan. Disebutkan bahwa 2.700 keluarga dihapus dari catatan sipil setelah musnah sepenuhnya, sementara lebih dari 12.000 kasus aborsi tercatat karena kekurangan makanan dan layanan kesehatan.
Israel menggunakan kekuatan 200.000 ton peledek untuk melakukan genosida terhadap rakyat sipil Gaza. Dengan peledak tersebut Israel menghancurkan infrastruktur yang menyebabkan kerusakan sekitar 90%, termasuk kerusakan atau penghancuran 95% sekolah, dan penghancuran sebagian atau seluruhnya terhadap 38 rumah sakit.
Penderitaan rakyat Gaza tidak hanya sampai di situ. Pasca genjatan senjata 10 Oktober 2025 terus bertambah, terlebih lagi dengan datangnya musim dingin. Rakyat menjalani hidup tanpa rumah. Penggantinya tenda-tenda yang diterjang badai hujan deras, penumpukan sampah dimana-mana, keterbatasan air dan listrik.
Kisah Ahmad Toha Gaza yang kedua anaknya, Muhammad dan Reda, meninggal karena kedinginan yang ekstrim. Ahmad mengirimkan pesan kepada dunia, ”Kalian merayakan tahun baru 2026, sementara anak-anak saya meninggal kedinginan, karena dunia lebih memilih untuk diam.”
Foto: NPC







